Selasa, 23 Desember 2014

Ini Kesimpulan Rapat 3 Menteri Bahas Galangan Kapal

















Jakarta -Tiga menteri Kabinet Kerja hari ini melakukan rapat tertutup di kantor Kementerian Perindustrian. Mereka membahas kelanjutan pengembangan industri galangan kapal di Indonesia. Ada 6 kesimpulan yang diambil dari rapat selama 75 menit ini.

Rapat ini dihadiri oleh Menteri Koordinator Kemaritiman Indroyono Soesilo, Menteri Perindustrian Saleh Husin, dan Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro.

"Kita tadi bertiga rakor bidang kemaritiman untuk membahas progress rencana revitalisasi galangan kapal nasional," kata Indroyono seusai rapat di kantor Kementerian Perindustrian, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Senin (22/12/2014).

Dalam rapat tersebut, dihasilkan 6 kesimpulan untuk mengembangkan industri galangan kapal dalam negeri.

Pertama, Indroyono mengatakan, industri galangan kapal nasional yang berjumlah 88 bakal dibebaskan PPN (Pajak Pertambahan Nilai). Perlakuan ini sama dengan industri galangan kapal yang ada di Batam. Selama ini, industri galangan kapal‎ di Batam yang berjumlah 110 industri dibebaskan dari PPN, sementara yang di luar Batam tidak.

"Kita rencananya akan memberikan fasilitas bebas PPN yang tidak dipungut untuk industri galangan kapal nasional. Revisi PP No 38/2003 sedang berlangsung," kata Indroyono.

Lalu kedua, Bea Masuk Ditanggung Pemerintah (BM DTP). Bea masuk ini biasanya diterapkan pada impor kapal-kapal bekas atau komponen.

 "Alhamdulillah, BM DTP akan terbit akhir tahun ini. Januari sudah diterapkan," tuturnya.

Yang ketiga, Indroyono menyebutkan, pemerintah melalui Kementerian Keuangan akan memberikan fasilitas insentif berupa tax allowance bagi industri galangan kapal dengan batasan modal minimal Rp 50 miliar dan bisa menyetap tenaga kerja paling sedikit 300 orang.

"Dengan itu, PP No 52/2011 segera direvisi," ujarnya.

Keempat, selain memberikan ‎fasilitas insentif fiskal, untuk mengembangkan industri yang mendukung program poros maritim Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini, pemerintah pun bakal memberikan fasilitas non fiskal. Di antaranya adalah memberikan fasilitas biaya sewa lahan untuk industri galangan kapal. Saat ini, industri galangan kapal mengeluh mahalnya biaya sewa lahan.

‎"Dalam hal ini, kita mengacu pada UU No 17/2008 tentang Pelayaran. Di mana otoritas pelabuhan yang menentukan sebagai regulator dan mengatur daerah lingkungan kerja pelabuhan, menentukan zonasi lingkungan kerja pelabuhan," tambahnya.

Kelima, pemerintah bakal memperkuat fungsi dari National Ship Design Center (Nasdec) di Surabaya, yang merupakan lembaga desain kapal dipatenkan. Industri galangan kapal bisa menggunakan desain kapal yang sudah ada di lembaga ini. Berdasarkan kesimpulan rapat tadi, lembaga tersebut nantinya akan bergerak di bawah Kementerian Perindustrian.

Keenam, lanjut Indroyono, pemerintah bakal membuat satu tim khusus sebagai garda depan dalam pengembangan program ini.

"Segera disusun, bergerak, bekerja sebuah tim antara Kemenperin, Kemenhub, Kemendag, juga organisasi INSA untuk melihat seperti apa. Sehingga kita dalam 5 tahun ke depan apa yang kita cita-citakan adanya kemampuan galangan kapal nasional bisa terwujud," paparnya.

"Keuntungannya kalau di Batam dengan 110 industri bisa menghasilkan 1‎20 ribu lapangan kerja, kalau yang 88 itu mungkin bisa 100 ribu tenaga kerja," tutupnya.

http://finance.detik.com

Tidak ada komentar: